Pelayanan Rawat Inap Instalasi Geriatri dan Rehab Medik

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. Pasien yang dirawat di ruang Geriatri Rawat Inap berasal dari poli rawat jalan atau IGD.
  2. Pasien memiliki surat perintah rawat inap yang sudah ditertibkan oleh TPPRI.
  3. Dalam masa perawatan, pasien ditangani oleh DPJP utama sebagai leader dan dapat dilakukan rawat bersama oleh beberapa DPJP sesuai kebutuhan klinis pasien.
  4. Pasien mendapatkan pelayanan keperawatan dalam 3 shift jaga perawat (shift pagi : 07.00 – 14.00, shift siang : 14.00 – 21.00, shift malam : 21.00 -07.00)
  5. Setiap pasien dikelola oleh PPJA (perawat penanggung jawab asuhan) sebagai leader keperawatan.
  6. Selama dalam perawatan pasien mendapatkan pelayanan gizi, farmasi, pemeriksaan penunjang, sarana & prasarana yang mendukung pelayanan sesuai kebutuhan klinis pasien.
  7. Setiap petugas dalam memberikan pelayanan menerapkan prinsip sasaran keselamatan pasien.
  8. Dalam tindakan yang beresiko tinggi, pelayanan transfusi, kemoterapi dan operasi, akan meminta persetujuan informed consent sebelum layanan diberikan.
  9. Pasien dapat meninggalkan ruang rawat (pulang) apabila mendapatkan surat ijin pulang setelah menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

a) Pelayanan Rawat Inap kelas 1 b) Pelayanan Rawat Inap kelas 2 c) Pelayanan Rawat Inap Kelas 3

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Instalasi Geriatri dan Rehab Medik"