Pelayanan Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental (MMPI)

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan meminta Surat Keterangan Kesehatan Mental
    1. Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan
    2. Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli

  • Prosedur
    1. Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Surat Keterangan Sehat Mental (MMPI)
    2. Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Poli Kedokteran Jiwa
    3. Pelanggan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa oleh Psikiater di Poli Kedokteran Jiwa melalui tes tertulis (MMPI) dan wawancara psikiatri
    4. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan kesehatan mental
    5. Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan mental (MMPI)
    6. Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke loket pelayanan dan menunggu penerbitan Surat Keterangan Sehat Mental (MMPI)
    7. Pelanggan menerima surat keterangan sehat rohani/mental dan legalisir (sesuai keperluan)

Terdiri dari tes tertulis (MMPI) 60 - 120 menit dan Wawancara Psikiatri 30 - 45 menit

Biaya Pendaftaran, Konsultasi Psikiater dan Jasa Paramedis

Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental (MMPI)

WhatsApp : 0821 8450 1606

Instagram: https://www.instagram.com/rsudsukadana_official

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental (MMPI)"