Unit Pendaftaran Pasien

  • Pasien baru
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  • Pasien lama
    1. Kartu Pendaftaran Pasien
    2. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien baru dan Pasien lama belum memiliki barcode.
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrean pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    3. Pasien menunggu panggilan dari petugas pendaftaran
    4. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan mengisi formulir dan menunjukkan kartu jaminan kesehatan.
    5. Pasien memilih poli yang akan dituju
    6. Pasien mendapatkan nomor antrean
    7. Pasien diminta menunggu panggilan di depan poli yang dituju
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju.
    3. Pasien mendapatkan nomor antrean poli
    4. Pasien diminta menunggu panggilan di depan poli tujuan

Waktu pelayanan pendaftaran bagi pasien lama maksimal 5 menit dan pasien baru maksimal 20 menit.

Detail Standar Pendaftaran

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor  7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Pendaftaran pasien 2. Pelayanan Rekam Medis 3. Nomor Antrean Poli

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Saran

b. E-mail

c. Nomor Keluhan Pelanggan : 0851-7987-7155

d. Google Maps Review : bit.ly/MapsReviewTempel2

e. Media Sosial Instagram : Puskesmastempel2

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas : Army Widyastuti, S.Psi, Psi

b. Nomor Kantor : 0811645488

c. Alamat email : puskesmastempel2@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online (WA) : +62 812-3343-6646

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran Pasien"