Perlindugnan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Pasca Tanggap Darurat Bencana

  1. Mencakup kriteria korban bencana : kehilangan dan atau kerusakan harta benca, tempat tinggal, jiwa anggota keluarga, cacat, kebutuhan dasar tidak terpenuhi
  2. Sarana dan Prasarana penanggulangan bencana berupa :
  3. a. Pemberian Bantuan permakanan, sandang (korban < 100 jiwa);
  4. b. Pemberian bantuan dapur umum, penampungan pengungsi dan pelayanan dukungan psikososial (korban >100 jiwa);
  5. c. Surat laporan kejadian bencana dari kelurahan dan melampirkan data korban bencana By Name By Address

  1. Tim tanggap bencana Dinas Soisal Kota Makassar memperoleh laporan dari Call Center 112, Tagana atau sumber informasi lainnya terkait terjadinya bencana
  2. Tim tanggap bencana melaporkan kepada kepala Dinas melalui Kepala Bidang terkait laporan kejadian bencana
  3. Kepala dinas memerintahkan tim Tanggap Bencana untuk melakukan assesmen di lapangan
  4. Tim tanggap bencana melakukan koordinasi dengan pemerintah setermpat
  5. Tim tanggap bencana bersama pemerintah setempat melakukan assesmen ke lapangan
  6. Berdasarkan hasil asesmen, tim tanggap bencana melaporkan hasil asesmen kepada kepala bidang dan diteruskan ke Kepala DInas
  7. Berdasarkan hasil assesmen, tim tanggap bencana mempersiapkan bantuan yang akan diserahkan kepada korban bencana
  8. Tim tanggap bencana bersama aparat setempat bersama sama melakukan penyaluran bantuan kepada korban bencana
  9. Penandatangani berita acara serah terima (BAST) barang bantuan dengan pemerintah setempat

1-5 hari masa tanggap darurat bencana

Tidak dipungut biaya

Perlindugnan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Pasca Tanggap Darurat Bencana

Kantor Dinas Sosial Kota Makassar : Jl. Arief Rahman Hakim No. 10

Media Sosial

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 5. Facebook: Dinsos Kota Mks



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindugnan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Pasca Tanggap Darurat Bencana"