Pelayanan Instalasi Gas Medis

  1. Permintaan untuk pelayanan gas
  2. Format permintaan gas medis
  3. Mempunyai titik layanan Oksigen
  4. Mempunya titik layanan N2O
  5. Mempunyai titik layanan Vacum
  6. Mempunyai titik layanan Kompressor

  1. Penerimaan permintaan gas dari ruang perawatan
  2. Mempersiapkan proses pendistribusian
  3. Pelaksanaan distribusi
  4. Gas medis tersedia diruangan
  5. Menghitung jumlah pemakaian oksigen upload di ERM

30 Menit

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin

Instalasi Gas Medis

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
- Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gas Medis"