Pelayanan Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3RS)

  1. KTP / Kartu Identitas Karyawan
  2. Kartu BPJS Kesehatan

  1. Menerima laporan dari unit/Instalasi
  2. Mengisi link FIKAKA
  3. Mearahkan karyawan ke Lab dan Poli VCT

1 Hari

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor : 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr.H.Moch Ansari Saleh Banjarmasin

Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3RS)

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
- Kanal LAPOR SP4N



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3RS)"