Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP
  2. rujukan fktp
  3. jaminan yang digunakan
  4. spri untuk rawat inap
  5. SEP

5 menit setelah pasien datang

Lebih dari 6 jam tanpa inap

Pelayanan Gawat Darurat

semua pengaduan ditangani unit Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"