P3MB/Prk.5

No. SK: 1/2010

  • Persyaratan
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
    5. Surat Keterangan Tanah
    6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
    7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
    8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
    9. Dasar perolehan/penguasaan tanah
    10. Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
    11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
    13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah

  • Datang Ke Kantor Pertanahan
    1. Datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa berkas persyaratan permohonan
    2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
    3. Mengisi formulir permohonan
    4. Menyerahkan formulir dan berkas permohonan ke petugas loket yang ditunjuk
    5. Membayar PNBP
    6. Petugas loket akan menginfokan kembali jika permohonan sudah selesai

Berdasarkan PerKa BPN Nomor 1 Tahun 2010

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP

SERTIPIKAT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "P3MB/Prk.5"