Pelayanan pendaftaran dan rekam medis

No. SK: 440/010/PKM-BDR/2023

  1. Pasienj aminan : Kartu BPJS, ASKES dan KTP/KK
  2. Pasien Umum : Dapat langsung mendaftar dengan menunjukan KTP atau KK

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien ketempat pendaftaran menurut nomor antrian yang dipanggil
  3. Pasienmenunggudikursitunggusesuaipoliklinik yang dituju
  4. Pasien menunggu pemeriksaan dokter sesuai nomo rurut di poliklinik yang dituju
  5. Setelah mendapat pelayanan, pasien dapat langsung mengambil obat ke Apotek.
  6. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas dipoli akan menulis jenis-jenis pemeriksaan penunjang yang diinginkan
  7. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk kerumah sakit
  8. Setelah mendapat pelayanan di Apotek, pasien pulang.

-

Tidak dipungut biaya

Berkas rekam medis pasien lengkap

Kotak saran

Nomor HP : 0812 5202 1449

Email : uptdpkmbandar@gmail.com

Facebook : Uptd Puskesmas Bndar

Instagram : pkmbandar

Website : https://puskesmasbandar.benermeriahkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran dan rekam medis"