Pelayanan Kamar Bersalin Instalasi Ibu dan Anak

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. Pasien datang dari poliklinik/IGD/ruang rawat inap lainnya
  2. Di kamar bersalin, pasien dilakukan orientasi ruangan, pengkajian Medis dan Kebidanan memperkenalkan DPJP dan PPJA serta prosedur pelayanan di kamar bersalin dan memastikan pembiayaan perawatan apakah asuransi atau biaya mandiri.
  3. Pasien dilakukan pengawasan inpartu ataupun tindakan pertolongan persalinan oleh dokter
  4. Dilakukan follow up dan intervensi harian oleh dokter, bidan dan PPA lain
  5. Pasien dinyatakan boleh dipindah ke ruang perawatan atau meninggal atau rujuk luar rumah sakit
  6. Bila pasien dipindah ke ruang perawatan, bidan kamar bersalin melakukan handover dengan bidan jaga ruang perawatan
  7. Bila Meninggal atau rujuk luar RS di berikan edukasi Prosedurnya

24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

 

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

1. Perawatan persalinan Normal 2. Perawatan Persalinan dengan Vakum/Forceps 3. Perawatan pre dan pasca operasi Sectio cesarea 4. Perawatan Ibu pasca melahirkan 5. Perawatan bayi Rawat Gabung 6. Skrining Hipotiroid Kongenital 7. Skrining tes pendengaran OAE 8. Metode kanguru pada bayi berat lahir rendah 9. Fototerapi pada neonatus jaundice 10. Pelayanan Tindakan kuretase

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin Instalasi Ibu dan Anak"