Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)

No. SK: 1/2010

  • Persyaratan
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
    5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
    6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  • Datang Ke Kantor Pertanahan
    1. Datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa berkas persyaratan permohonan
    2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
    3. Mengisi formulir permohonan
    4. Menyerahkan formulir dan berkas permohonan ke petugas loket yang ditunjuk
    5. Petugas loket mengecek dan memvalidasi berkas serta menyerahkan ke back office untuk di verifikasi kembali
    6. Membayar PNBP
    7. Petugas akan menginfokan kembali jika ada kekurangan berkas persyaratan dan jika permohonan telah selesai

Berdasarkan PerKa BPN Nomor 1 Tahun 2010

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP

Sertipikat Wakaf

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)"