Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Persetujuan dan KTP minimal 90 orang
  3. Membawa Dukungan dari minimal 6 orang
  4. Membawa IMB
  5. Membawa Surat Wakaf Tanah
  6. Membawa Rekomendasi dari FKUB

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon;
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah;
  3. Kasi Verifikasi berkas, Survey Lokasi serta konsultasi dengan FKUB dan jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah;
  4. Surat Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah;
  6. Surat Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya.

5 menit pemeriksaan berkas

5 menit proses pembuatan bekas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

Kecamatan Cipocok Jaya

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang - Banten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah"