Pelayanan Forensik Pemulasaran Jenasah Instalasi Ibu dan Anak

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. Korban yang datang ke UGD akan diterima di triage.
  2. Dokter triage melakukan penapisan terhadap pasien atau korban tindak pidana atau diduga tindak pidana dengan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan -203- 3. Kriteria korban tindak pidana atau diduga tindak pidana, yang dirujuk ke forensik klinik adalah : a. korban dengan luka b. Setiap korban keracunan atau peracunan atau diduga peracunan c. Setiap korban tidak sadar dengan riwayat trauma yang tidak diketahui d. Setiap korban kejahatan seksual atau diduga korban kejahatan seksual e. Setiap korban yang datang beserta surat permintaan keterangan ahli
  3. Dokter forensik memperkenalkan diri dan mengucapkan salam.
  4. Dokter pemeriksa harus menjelaskan terlebih dahulu kepada korban dan atau keluarganya tentang mekanisme pelayanan di RSUP Dr Kariadi, hak-hak korban, maksud dan tujuan pemeriksaan forensik yang akan dilakukan, selanjutnya memberikan persetujuan secara tertulis.
  5. Apabila korban menolak dilakukan pemeriksaan forensik setelah memperoleh penjelasan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.
  6. Dokter pemeriksa melakukan pengecekan identitas korban berdasarkan legal dokumen (KTP, SIM) dengan identitas yang tertuang dalam surat permintaan kepolisian.
  7. Apabila korban dalam keadaan gawat darurat, maka penatalaksanaan terhadap korban adalah mengatasi kegawatdaruratannya oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu sesuai ketentuan.
  8. Pemeriksaan forensik pada korban yang gawat darurat dilakukan setelah keadaan umum korban baik dan memungkinkan untuk itu atas pertimbangan dan ijin dokter yang merawat.
  9. Pemeriksaan atas korban dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu.
  10. Langkah-langkah pemeriksaan atas korban adalah : a. Anamnesa, upaya memperoleh informasi kronologis peristiwa kekerasan yang dialami oleh korban b. Pemeriksaan fisik umum c. Pemeriksaaan status lokalis, untuk mencari dan menemukan adanya barang bukti luka, racun atau barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwanya d. Pemeriksaan penunjang dalam hal diperlukan atas pertimbangan dokter pemeriksa. e. Pengambilan gambar atau fotografi f. Melakukan konsultasi kepada disiplin ahli lain untuk tindakan dan atau pengobatan medis selanjutnya terhadap korban. g. Apabila tidak diperlukan tindakan dan atau pengobatan medis, korban dipulangkan.
  11. Data hasil pemeriksaan korban disimpan dalam berkas rekam medis dan diperlakukan sebagai berkas yang harus dirahasiakan.
  12. Visum et Repertum dibuat setelah pemeriksaan terhadap korban selesai, selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah konfirmasi dari penyidik diterima
  13. Visum et Repertum sementara hanya diterbitkan atas`permintaan penyidik.
  14. Apabila surat permintaan keterangan ahli datang beberapa waktu kemudian, visum et repertum dibuat berdasarkan data rekam medis korban yang ada selama-lamanya dua hari setelah waktu pemeriksaan
  15. Setiap berkas pemeriksaan yang telah selesai harus dilaporkan kepada Penanggung Jawab Pelayanan dan diparaf.
  16. Selesai pemeriksaan terhadap korban, dokter pemeriksa mengucapkan terima kasih

24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

1. Pelayanan Forensik Klinik 2. Pelayanan Pemeriksaan DNA Forensik 3. Penerimaan Jenazah dari dalam dan Luar rumah sakit 4. Penatalaksanaan korban mati kasus forensic 5. Pemulasaraan jenazah muslim dan non muslim 6. Pemeriksaan luar mayat kasus Forensik 7. Pemeriksaan mayat kasus forensik 8. Pengadaan visum Et Repertum 9. Pengadaan visum Et Repertum sementara 10. Pengambilan jenazah tidak di kenal oleh keluarga 11. Pengawetan jenazah ( embalming ) 12. Penanganan barang bukti yang terkait kasus kedokteran forensik 13. Penerbitan surat keterangan dokter untuk keperluan klaim asuransi 14. Pelayanan forensik dan medikolegal terkait dengan pendidikan PPDS 15. Penjelasan kepada korban dan/atau keluarga 16. Penanganan mayat dengan penyakit menular khusus 17. Penatalaksanaan jenazah death on arrival (D.O.A ) 18. Penerbitan surat keterangan kematian 19. Pengadaan kadaver pendidikan dan pelatihan 20. Penggunaan lemari dingin 21. Penyelenggaraan pelayanan saksi atau ahli di pengadilan 22. Pemeriksaan penunjang radiologi pada korban mati kasus forensic 23. Transportasi jenazah 24. Tatalaksana pelayanan jenazah terlantar 25. Penanganan bahan pemeriksaan laboratorium toksikologi forensik 26. Penanganan bahan pemeriksaan laboratorium sederhana 27. Penanganan pemeriksaan laboratorium DNA forensic 28. Penanganan bahan pemeriksaan laboratorium histopatologi forensik 29. Pelayanan otopsi 30. Bedah mayat forensik 31. Pelayanan forensik dan medikolegal terkat dengan pendidikan mahasiswa kedokteran 32. Penyelesaian administrasi forensik 33. Rekam medis forensik klinik 34. Rekam medis forensik patologi 35. Pemulasaraan jenazah denagn protokol Covid/ jenazah infeksi

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Forensik Pemulasaran Jenasah Instalasi Ibu dan Anak"