Ruang Pelayanan Umum (RPU)

No. SK: 188.5/004.1/KPTS/414.102.28/2022

  • Ruang Pelayanan Umum (RPU)
    1. Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS maka bisa menggunakan KK,KTP,KIA (Kartu Identitas Anak) ,AKTA KELAHIRAN atau Surat Kelahiran (Fotocopy)

  • Ruang Pelayanan Umum (RPU)
    1. Waktu tunggu pasien setelah kartu rawat jalan datang sampai mendapat layanan ? 10 menit

Waktu tunggu pasien setelah kartu rawat jalan datang sampai mendapat layanan ≤ 10 menit


Peraturan Bupati Tuban nomor 32 tahun 2020

Ruang Pelayanan Umum (RPU)

Apabila ada pengaduan maka petugas lansung menindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Umum (RPU)"