Pelayanan skrining

No. SK: 445/037/SK/KMP/PKM.AAL/2022

  1. Semua usia
  2. Pasien bersangkutan hadir
  3. Membawa fotocopy KTP/bpjs/KK

  1. Petugas menerima pasien dengan 5S
  2. Petugas melakukan triase kasus perihal sebab kedatangan pasien
  3. Petugas melakukan penilaian risiko jatuh pasien
  4. Petuga menyampaikan tindak lanjut hasil skrining kepada pasien
  5. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang/meja berikutnya

1-3 menit

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Layanan triase kasus pasien, skrining risiko jatuh, penyampaian informasi, penyampaian general consent, penyampaian hak dan kewajiban pasien, pengesahan surat keterangan sehat, pengesahan surat keterangan sakit, dan legalisir surat keterangan sehat

  1. Email : pkmalbar@gmail.com
  2. Telepon/WA/SMS : 08117111699
  3. FB : puskesmas alang alang lebar
  4. Instagram : puskesmasalangalanglebar
  5. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Alang Alang Lebar
  • Kotak Saran
  • Barcode


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan skrining"