Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis Operasional Lembaga PAUD dan PNFI

  1. Surat permohonan dari lembaga/ yayasan;
  2. Hasil verifikasi dan Penilaian studi kelayakan dari Penilik/ Pengawas;
  3. Surat keterangan domisili;
  4. Surat Rekomendasi dari lembaga terdekat;
  5. Izin domisili dari tetangga setempat yang diketahui oleh RT, RW dan Kepala Desa;
  6. Fotokopi Akta Notaris Yayasan dan Sk dari Kemenkumham;
  7. Surat kepemilikan/ penguasaan atas tanah yang digunakan;
  8. Profil lembaga;
  9. Visi dan Misi lembaga sekolah;
  10. Struktur Orgasnisasi lembaga;
  11. SK pengangkatan ketua lembaga dan guru dari yayasan;
  12. Daftar nama ketua lembaga dan guru serta personil lainnya (Non guru) berikut pembagian tugasnya;
  13. Daftar nama dan biodata peserta didik/ siswa;
  14. Kurikulum kegiatan pembelajaran;
  15. Foto kegiatan pembelajaran;
  16. Foto sarana dan prasarana Sekolah;
  17. Kalender pendidikan dan kalender sekolah;
  18. AD/ ART sekolah/ yayasan;
  19. Surat pernyataan siap membangun dalam jangka waktu 2 tahun kedepan (diatas materai) jika belum memiliki bangunan;
  20. Surat izin penggunaan tempat (diatas materai) bila menumpang dipihak lain;
  21. Nomor Induk berusaha.

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas;
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Paud dan perizinan pendidikan;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagendakan yang selanjutnya divisitasi oleh petugas;
  5. Hasil visitasi dibahas melalui rapat pleno (jika tidak layak maka diberitahukan kepada pemohon)
  6. Membuat Surat Rekomendasi Teknis Operasional yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  7. Pengambilan Surat Rekomendasi Teknis Operasional oleh pemohon.

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Operasional dan Penyerahan Surat Rekomendasi Teknis Operasional yang sudah tandatangani dan diberi nomor Rekomendasi.

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan penganduan dengan cara :

a.    Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelayanan

b.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

c.    Melalui E-Lapor

d.    Melalui instagram disdik_kabbdg

e.    Website : disdik.bandungkab.go.id

f.     IG : disdik_kabbdg

g.  No whatsapp : 081122268555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis Operasional Lembaga PAUD dan PNFI"