Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Surat Elegtabilitas Pelayanan
  2. Kartu Berobat
  3. KTP / Kartu Identitas
  4. Terdaftar dalam e-RM / Resep Manual

  1. Menerima resep masuk
  2. Melakukan skrining resep
  3. Melayani obat dan BMHP sesuai resep
  4. Menyerahkan obat dan BMHP

  • - 30-60 menit setelah e-Resep diterima di Depo Farmasi
  •  Jika terdapat e-Resep/Resep Cito maka dikerjakan kurang dari 15 menit

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor : 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr.H.Moch Ansari Saleh Banjarmasin

Pelayanan Instalasi Farmasi

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
- Kanal LAPOR SP4N





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"