Pelayanan Instalasi Laboratorium Terpadu

  1. Surat Elegtabilitas Pelayanan
  2. Kartu Berobat
  3. KTP / Kartu Identitas
  4. Terdaftar di ERM

  1. Penerimaan dan pendaftaran pasien di Erm dan LIS
  2. Pengambilan sampel (DL, Kimia dll)
  3. Pemeriksaan laboratorium
  4. Pembacaan hasil
  5. Pelaporan hasil kritis
  6. Verifikasi hasil
  7. Melakukan upload hasil di ERM

- 1 – 2 jam setelah sampel diterima di laboratorium
- Jika hasil kritis maka bertambah 30 menit - Jika terjadi pengulangan pemeriksaan laboratorium maka bertambah 30 menit

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin

Pelayanan Instalasi Laboratorium Terpadu

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
- Kanal LAPOR SP4N



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium Terpadu"