Permohonan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

No. SK: 023.a/KPTS/DLH/2024

  • Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
    1. Surat permohonan penilaian DELH
    2. Arahan dokumen lingkungan dari instansi yang membidangi
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
    4. Surat kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang
    5. Persetujuan awal pemerintah terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
    6. Persetujuan teknis : Pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau, Pemenuhan baku mutu emisi (jika menghasilkan emisi) dan/atau, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) dan/atau, Analisis mengenai dampak lalu lintas
    7. Sertifikat kompetensi
    8. Site plan/desain teknis
    9. Fotokopi akta pendirian perusahaan jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah perusahaan berbadan hukum
    10. Surat kuasa/penunjukan jika penanggung jawab kegiatan bukan direktur perusahaan
    11. Fotokopi surat kepemilikan lahan
    12. Hardcopy dokumen DELH

  1. Penilaian substansi DELH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
  2. Perbaikan Dokumen DELH standar spesifik atau DELH standar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya perbaikan DELH sesuai Berita Acara Penilaian DELH
  3. Penerbitan Persetujuan DELH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan DELH diterima

Tidak dipungut biaya

Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

  1. Pengaduan langsung : Kotak Pengaduan di Kantor DLH Kota Palembang
  2. Website : https://dlhk.palembang.go.id
  3. Email : dlhk@palembang.go.id
  4. Telp/Fax : (0711) 415130/415130
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)"