Infomasi Pelayanan Peserta Didik Baru (PPDB)

No. SK: 188.45/081/416-101/2023

  1. Pedoman teknis PPDB dari Website PPDB
  2. Data Siswa

  1. 1. Pemohon menerima masyarakat yang membutuhkan pelayanan PPDB
  2. 2. Petugas PPDB melakukan konsultasi dan memberikan informasi alur pendaftaran PPDB
  3. 3. Berkas diarsip

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan (Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto) sesuai dengan ranah pengaduan dan diinformasikan secara langsung sepanjang masalahnya bisa diselesaikan. Untuk pengaduan yang belum biasa diselesaikan akan disampaikan pimpinan untuk dapat kebijakan lebihlanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store