Pelayanan Ruang Intensif ( ICU )

  1. Pasien yang masuk kriteria pasien masuk ICU
  2. Dokumen Rekam Medis
  3. Surat SEP (Surat Elegibilitas Peserta)/ surat jaminanbagi peserta jaminan
  4. Surat Pernyataan/Persetujuan Dirawat Di Unit Khusus ICU, Formulir Transfer Pasien IGD Ke Rawat Inap
  5. Surat Transfer pindah ke ICU

  1. Memeriksa pasien dan Melakukan penilaian diagnosis dan kondisi pasien tertentu yang layak untuk mendapatkan perawatan dan pelayanan intensif di tuang ICU.
  2. Menyiapkan kamar pasien baru.
  3. Menentukan Prioritas Pasien Masuk ICU.
  4. Menerima pasien baru ICU.
  5. Mengobservasi tanda vital dan keadaan lain. merujuk untuk pemeriksaan penunjang sesuai advise dokter dan melaporkan kondisi terbaru pasien.
  6. Melakukan Tindakan dan asuhan sesuai kebutuhan, dan kegawatan.
  7. Melakukan konsul terhadap perubahan kondisi pasien.
  8. Melakukan visite kepada pasien secara rutin/ insedentil menetapkan diagnosis memberikan resep, merujuk kepemenksaan penunjang, memberikan resume perkembangan kesehatan pasien atau konsultasi ke dokter lain atau pasien keluar ICU.
  9. Melakukan transfer pasien dari ruang ICU ke pemeriksaan radiologi atau ke unit hemodialisis/ kamar operasi/ rawat inap biasa atau pulang atau dirujuk ke rumah sakit lain atau meninggal.

Pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh DPJP ICU dan Tim yang merawat pasien atau berdasarkan Kriteria keluar ICU

Berdasarkan Peraturan Bupati no.5 tahun 2015 tentang perubahan tarif : 

  • Ruang ICU / hari Rp 200.000
  • Konsul dokter / x Rp 50.000 
  • Konsul dokter datang Rp 100.000
  • Tindakan rutin/ hari Rp 17.500
  • Total care / hari Rp 20.000
  • Perawatan infus/ hari Rp 14.000
  • Monitor EKG / hari Rp 45.000
  • Infuse pump / kali Rp 45.000
  • Syring pump / kali Rp 45.000
  • EKG / x Rp 40.000
  • Resusitasi perawat Rp 70.000
  • Pasang oksigen Rp 18.000
  • Ventilator / hari Rp 166.000
  • Oksigen, dan tindakan lain sesuai kebutuhan

Ruang Intensif ( ICU )

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
-Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Intensif ( ICU )"