Pelayanan Instalasi Fisioterapi

No. SK: 820/045/UPT RSUDL

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Diri (KTP/KK), Kartu Berobat (bila ada), Surat Pengantar/Permintaan Fisioterapi
  • Pasien BPJS / Asuransi Kesehatan Lainnya
    1. Kartu Identitas Diri (KTP/KK), Kartu Berobat (bila ada), Kartu BPJS Kesehatan/Asuransi Kesehatan Lainnya, Surat rujukan dari FKTP (Faskes Tingkat 1 :Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga, dll), Surat Egibilitas Pasien /SEP (yang diterbitkan oleh Rumah Sakit), Surat pengantar /permintaan fisioterapi

  • Rawat Jalan
    1. Pasien yang mengalami/berpotensi mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh dapat melakukan pendaftaran secara langsung, atau melalui rujukan dari tenaga medis dipoliklinik pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat / Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), atau dari praktik mandiri (dengan membawa surat rujukan fisioterapi
    2. Setiap pasien yang dirujuk ke Instalasi Fisioterapi terlebih dahulu mendaftar diloket penerimaan pasien fisioterapi untuk proses administrasi pasien, petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas pasien
    3. Pasien dipersilahkan menunggu diruang tunggu Instalasi Fisioterapi
    4. Pelayanan fisioterapi dimulai dengan pengukuran vital sign, berat badan, tinggi badan dan IMT, kemudian mendapatkan pelayanan fisioterapi
    5. Petugas melakukan pemeriksaan fisioterapi, menegakkan diagnosis, menentukan tindakan program fisioterapi yang akan dilakukan
    6. Seluruh tindakan fisioterapi dicatat dalam lembar fisioterapi berkas rekam medis pasien dan diinput di komputer
    7. Pasien diberi jadwal terapi dan selanjutnya pasien dapat pulang

1-3 Jam

  1. Pasien umum : Sesuai Tarif Pelayanan Kesehatan dan Kerja Sama Pihak Ketiga pada UPT RSUD Lamaddukkelleng
  2.  Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
  3. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi sesuai MOU

Pemeriksaan Tanpa Tindakan, Tindakan Khusus, Tindakan Umum

  1. Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di UPT RSUD Lamaddukkelleng melalui tatap muka
  2. QR Code Komplain /https://bit.ly/3CS2rNz
  3. SP4N LAPOR! : SMS ke 1708
  4. Kotak Saran
  5. Website : http://rsudlamaddukkelleng.wajokab.go.id
  6. Email:  rsudlamaddukkelleng.kabwajo.gmail.com
  7. Instagram : @rsud_lamaddukkelleng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Fisioterapi"