Perekaman E-KTP

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa fotocopy KK

  1. Pemohon datang membawa Foto copy KK;
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas;
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas melakukan Perekaman e-KTP;
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register;
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Instansi yang terkait No Komponen Uraian.

5 menit pemriksaan berkas

5 menit proses perekaman 

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Kecamatan Cipocok Jaya

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang - Banten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"