Mutasi Siswa Keluarr/Masuk

No. SK: 188.45/081/416-101/2023

  1. a. Membawa Surat Pindah Dan Dokumen Pendukung
  2. b. Membawa Buku Rapor
  3. c. Buku Mutasi

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Mutasi Peserta Didik
  2. 2. Staff melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan mutasi
  3. 3. Staff memberikan tanda terima bukti penyerahan berkas
  4. 4. Staff mengajukan Paraf persetujuan mutasi
  5. 5. Mutasi ditandatangani oleh Kabid
  6. 6. Berkas Mutasi dicatat pada buku mutasi siswa/peserta didik
  7. 7. Berkas mutasi diberikan kepada pemohon oleh Staff
  8. 8. Berkas diarsip oleh staf pelaksana pelayanan dan juga pemohon

  

Tidak dipungut biaya

Berkas

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan (Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto) sesuai dengan ranah pengaduan dan diinformasikan secara langsung sepanjang masalahnya bisa diselesaikan. Untuk pengaduan yang belum biasa diselesaikan akan disampaikan pimpinan untuk dapat kebijakan lebihlanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store