Layanan Verifikasi/ Approval Peserta Didik pada Dapodik

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Surat Mutasi Sekolah Asal
  3. c. Surat Menerima Sekolah Baru
  4. d. Foto copy Ijazah
  5. e. Foto copy KK

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada operator dinas
  2. 2. Operator dinas memilah berkas untuk peserta didik baru dan pindahan
  3. 3. Berkas peserta didik pindahan diteruskan ke bidang persekolahan masing-masing untuk dilakukan telaah dan persetujuan oleh bidang
  4. 4. Operator sekolah melakukan penginputan data peserta didik non dapodik (dari MI/MTS) dan penarikan data peserta didik dapodik (dari SD/SMP) melalui laman sp.datadik.kemfikbud.go.id
  5. 5. Operator dinas melakukan approval untuk data peserta didik non dapodik dan pindahan.

295 Menit

Tidak dipungut biaya

Data

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan (Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto) sesuai dengan ranah pengaduan dan diinformasikan secara langsung sepanjang masalahnya bisa diselesaikan. Untuk pengaduan yang belum biasa diselesaikan akan disampaikan pimpinan untuk dapat kebijakan lebihlanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Verifikasi/ Approval Peserta Didik pada Dapodik "