Rekomendasi Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT)

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy KTP pemohon
  3. Membawa Foto Coy AJB/sertifikat
  4. Membawa STS PBB
  5. Membawa Formulir permohonan IPPT

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Penerbitan Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) sesuai data dari pemohon
  3. Kasi Verifikasi berkas jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Penerbitan Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT)
  4. Surat Penerbitan Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Penerbitan Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT)
  6. Surat Penerbitan Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Penerbitan Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) untuk diergunakan sesuai kebutuhannya.

5 menit pemeriksaan berkas

5 menit proses pembuatan berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT)

Kecamatan Cipocok Jaya 

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang - Banten 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT)"