Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 820/045/UPT RSUDL

  • Rawat Jalan
    1. Pasien Umum : Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis
    2. Pasien BPJS /Asuransi Lainnya : Permintaan pemeriksaan dari dokter klinik spesialis, Surat Egibilitas Pelayanan (SEP)
  • Rawat Inap
    1. Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis

  • Rawat Jalan
    1. Pasien datang setelah melakukan konsultasi di Rawat Jalan atau permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran
    2. Pasien membawa Surat Pengantar Laboratorium dan jaminan Asuransi (jika Ada) ke ruang laboratorium
    3. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi Laboratorium sesuai dengan ketentuan
    4. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
    5. Petugas laboratorium melaksanakan instruksi dokter/klinis sesuai isi pengantar lab
    6. Petugas laboratorium melakukan pengelolaan/pemeriksaan sampel
    7. Petugas lab melaksanakan instruksi dokter/klinis sesuai isi pengantar lab
    8. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium di tempat yang telah disediakan di depan laboratorium
    9. Setelah dianalisis, petugas lab mencetak hasil lab, kemudian dokter ahli patologi klinik memverifikasi hasilnya
    10. Setelah diverifikasi, petugas lab menyerahkan hasil pemeriksaan ke pasien kemudian pasien menyerahkan hasil laboratorium ke rawat jalan/dokter yang meminta
    11. Penyelesaian administrasi di kasir dan Payment Point RS (Pasien Umum)

1-24 Jam

  1. Pasien umum : Sesuai Tarif Pelayanan Kesehatan dan Kerja Sama Pihak Ketiga pada UPT RSUD Lamaddukkelleng
  2. Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi sesuai MOU

Pemeriksaan Laboratorium

  1. Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di UPT RSUD Lamaddukkelleng melalui tatap muka
  2. QR Code Komplain /https://bit.ly/3CS2rNz  
  3. SP4N LAPOR! : SMS ke 1708
  4. Kotak Saran
  5. Website : http://rsudlamaddukkelleng.wajokab.go.id
  6. Email:  rsudlamaddukkelleng.kabwajo.gmail.com
  7. Instagram : @rsud_lamaddukkelleng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"