Konsultasi Keehatan

No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024

  • Persyaratan
    1. Asli/FC KTP & KK
    2. Asli/FC BPJS
    3. Kartu Berobat

  • Prosedur
    1. Pasien mengambil nomor antrian
    2. Pasien menunggu hingga dipanggil ke bagian pendaftaran
    3. Pasien menunggu antrian di Ruang Pemeriksaan
    4. Pasien dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan dirujuk ke Ruangan Konseling
    5. Pasien menuju ruangan konseling dan melakukan konseling kesehatan (konseling gizi/sanitasi/dan kesehatan lainnya)
    6. Pasien menyerahkan lembar resep dan retribusi ke farmasi
    7. Pasien membayar ke kasir ( bagi pasien umum )
    8. Pasien boleh pulang

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />15-20 Menit (tergantung kondisi pasien)

a. Pasien BPJS : Gratis/tidak Berbayar

b. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah :

1. Konsultasi dokter umum Rp 22. 500

2. Konsultasi Gii Rp 20.000

3.Konsultasi Kesehatan Lainnya Rp 20.250

Konseling kesehatan Dokter Konseling Gizi Konseling Sanitasi Konseling Keperawatan Konseling Kebidanan

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

IG : @Puskesmas_sekolaqdarat

Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat

Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Keehatan"