Standar Pelayanan Usulan Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat Permohonan dari Pemimpin perguruan tinggi
  2. SK Penetapan Nama Penerima Beasiswa

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang dilampirkan SK Penetapan Nama Penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa
  2. Tim Kerja LLDikti melakukan validasi nama calon penerima beasiswa atau biaya pendidikan mahasiswa yang diajukan oleh perguruan tinggi;
  3. a. jika sudah sesuai dengan persyaratan maka akan diproses
  4. b. jika belum sesuai dengan persyaratan maka pengguna layanan akan menerima notifikasi bahwa SK penetepan beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa perlu diperbaiki/dilengkapi
  5. LLDikti menetapkan nama calon penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa
  6. LLDIKTI menyampaikan SK Penetapan Penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan ke instansi penyedia dana beasiswa atau bantuan.
  7. Pimpinan PT akan menerima notifikasi dari LLDIKTI bahwa SK penetapan penerima beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa telah tervalidasi

Lima hari kerja dan disesuaikan dengan standar waktu pada penyedia dana beasiswa/bantuan

Tidak dipungut biaya

Surat usulan pencairan dana beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa ke penyedia dana beasiswa

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa"