Pelayanan fasilitasi dokumen kapal (PASS Kecil)

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  1. Membawa identitas diri FC KTP Pemilik Kapal;
  2. Membawa identitas diri FC KTP Tukang Kapal;
  3. Formulir pendaftaran Kapal < 7 GT;
  4. Foto kapal.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan atau melalui Rukun Nelayan (RN);
  2. Pemohon mengisi data pada Formulir pendaftaran Kapal < 7 GT beserta foto Kapal;
  3. Pemohon menyampaikan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. Petugas menginput data ke dalam aplikasi : https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id/

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pendaftaran Dokumen Kapal (PASS Kecil)

  1. SMS / WA Pengaduan (081295860580);
  2. Pengaduan Langsung (Lisan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan fasilitasi dokumen kapal (PASS Kecil)"