Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  • Pendaftaran On Site (Langsung di Rumah Sakit)
    1. Pendaftaran Pasien Umum (KTP/KK/KIA)
    2. Pendaftaran Pasien BPJS (KTP/KIA/KK dan Rujukan dari FKTP atau Surat Kontrol)
    3. Pasien SKTM (KTP/KIA/KK, SKTM, Surat rujukan dari Faskes Perujuk)
    4. Pendaftaran Pasien Mandiri / InHealth (KTP/KIA/KK, Kartu Peserta InHealth dan Surat Rujukan dari Faskes Perujuk)
  • Pendaftaran On Line Aplikasi SIPOPI
    1. Install aplikasi sipopi melalui playstore atau AppStore
    2. Daftar melalui aplikasi yang sudah terinstall dengan menggunakan nomor rekam medis dan nomor KTP

  • Pendaftaran On Site (langsung dirumah sakit); Pendaftaran Pasien Umum; Pasien Baru
    1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    2. Pasien menuju Ruang tunggu dan menunggu petugas memanggil sesuai nomor antrian
    3. Pasien menuju loket pendaftaran
    4. Petugas melakukan wawancara dan menginput data identitas pasien (KTP) dan data yang diperlukan lainannya ke dalam SIMRS
    5. Petugas mencetak register pasien
    6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
    7. Pasien menuju Poliklinik yang dituju
  • Pendaftaran On Site (langsung dirumah sakit); Pendaftaran Pasien Umum; Pasien Lama
    1. Pasien melakukan pendaftaran di mesin APM
    2. Petugas mencetak register pasien dari mesin APM
    3. Pasien melakukan pembayaran di kasir
    4. Pasien menuju Poliklinik yang dituju
  • Pendaftaran On Site (langsung dirumah sakit); Pendaftaran Pasien BPJS; Pasien Baru
    1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    2. Pasien menuju ruang tunggu dan menunggu petugas memanggil sesuai nomor antrian
    3. Pasien menuju loket pendaftaran
    4. Petugas melakukan wawancara dan menginput data identitas pasien (KTP), nomor BPJS dan data yang diperlukan lainnya ke dalam SIM RS
    5. Petugas memeriksa rujukan dari fasekes pertama
    6. Pasien melakukan sidik jari melalui aplikasi
    7. Petugas membuat surat elegibilitas pasien (SEP) secara elektronik
    8. Petugas menginput antrian online ke aplikasi
    9. Petugas mencetak register pasien
    10. Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  • Pendaftaran On Site (langsung dirumah sakit); Pendaftaran Pasien BPJS; Pasien Lama
    1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    2. Pasien menuju ruang tunggu dan menunggu petugas memanggil sesuai nomor antrian
    3. Pasien menuju loket pendaftaran
    4. Petugas menginput nomor rekam medis pasien/surat kontrol ke SIM RS
    5. Pasien melakukan sidik jari melalui aplikasi
    6. Petugas membuat surat elegibilitas pasien secara elektronik
    7. Petugas menginput antrian online ke aplikasi
    8. Petugas mencetak register pasien
    9. Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  • Pendaftaran On Site (langsung dirumah sakit); Pendaftaran Pasien SKTM; Pasien Baru
    1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    2. Pasien menuju Ruang tunggu dan menunggu dipanggil sesuai nomor antrian
    3. Pasien menuju loket pendaftaran
    4. Petugas melakukan wawancara dan menginput data identitas pasien (KTP) dan data yang diperlukan lainannya ke dalam SIM RS
    5. Petugas memeriksa persyaratan dan rujukan dari faskes pertama
    6. Petugas membuat surat elegibilitas pasien secara elektronik
    7. Petugas mencetak register pasien
    8. Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  • Pendaftaran On Site (langsung dirumah sakit); Pendaftaran Pasien SKTM; Pasien Lama
    1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    2. Pasien menuju ruang tunggu dan menunggu petugas
    3. Pasien menuju loket pendaftaran
    4. Petugas menginput nomor rekam medis pasien/surat kontrol ke SIM RS
    5. Petugas memeriksa persyaratan dan rujukan dari faskes pertama
    6. Petugas membuat surat elegibilitas pasien secara elektronik
    7. Petugas mencetak register pasien
    8. Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  • Pendaftaran On Site (langsung dirumah sakit); Pendaftaran Pasien Mandiri InHealth; Pasien Baru
    1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    2. Pasien menuju Ruang tunggu dan menunggu petugas
    3. Pasien menuju loket pendaftaran
    4. Petugas melakukan wawancara dan menginput data identitas pasien (KTP), Nomor Mandiri in health dan data yang diperlukan lainannya ke dalam SIM RS
    5. Petugas memeriksa rujukan dari faskes pertama
    6. Petugas membuat surat elegibilitas pasien
    7. Petugas mencetak register pasien
    8. Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  • Pendaftaran On Site (langsung dirumah sakit); Pendaftaran Pasien Mandiri InHealth; Pasien Lama
    1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    2. Pasien menuju Ruang tunggu dan menunggu petugas
    3. Pasien menuju loket pendaftaran
    4. Petugas melakukan wawancara dan menginput data identitas pasien (KTP), Nomor Mandiri in health dan data yang diperlukan lainannya ke dalam SIM RS
    5. Petugas memeriksa rujukan dari faskes pertama
    6. Petugas membuat surat elegibilitas pasien
    7. Petugas mencetak register pasien
    8. Pasien menuju poliklinik yang dituju
  • Pendaftaran On Line Aplikasi SIPOPI; Pasien BPJS
    1. Download Aplikasi SIPOPI melalui playstore
    2. Sign In dilakukan dengan menginput Nomor rekam medis dan Nomor KTP pasien
    3. Klik menu pendaftaran
    4. Isi tanggal pemeriksaan, pilih nama poli dan doketer yang dituju
    5. Tujukan bukti booking pendaftaran di loket 2 (khusus Online)
    6. Petugas memeriksa rujukan dari faskes pertama
    7. Pasien melakukan sidik jari melalui aplikasi
    8. Petugas membuat surat elegibilitas pasien secara elektronik
    9. Petugas menginput antrian online ke aplikasi
    10. Petugas mencetak register pasien
    11. Pasien menuju poli yang dituju.

Pendaftaran Poliklinik Pagi 07.45 – 12.00 Wita.

Pendaftaran Poliklinik Kandungan Siang 13.30 – 15.30 Wita.

Pendaftaran Poliklinik Penyakit dalam 12.00 – 16.00 Wita.

Pendaftaran Poliklinik Bedah Syaraf Siang 14.00 – 16.00 Wita.


Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien Umum Pasien BPJS, Pasien SKTM/ Jamkesda, Pasien Mandiri In health, Pasien dengan Asuran lain yang bekerja sama denga RSD Idaman Kota Banjarbaru

Website https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

Email: rsidaman@banjarbarukota.go.id

Whatsapp: 081348381433

Aplikasi SP4N LAPOR!

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPOPI