Pelayanan Pendaftaran Kartu Nelayan

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  1. Membawa identitas diri KTP dan KSK;
  2. Membawa identitas diri KTP dan KSK;
  3. Pemilik kapal membawa dokumen kapal (jika sudah memiliki);
  4. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan benar berprofesi sebagai nelayan (jika profesi yang tertera di KTP tidak nelayan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan atau melalui Rukun Nelayan (RN);
  2. Pemohon mengisi data pada Formulir pendaftaran kartu nelayan;
  3. Pemohon menyampaikan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. Petugas menginput data ke dalam aplikasi : dilan.tubankab.go.id.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Nelayan

  1. SMS / WA Pengaduan (081295860580);
  2. Pengaduan Langsung (Lisan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kartu Nelayan"