Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/037/SK/KMP/PKM.AAL/2022

  1. Formulir permintaan lpemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Petugas ruangan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  3. Petugas laboratorium mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan pengolahan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Petugas laboratorium menyerahkan hasil kepada petugas yang merujuk untuk konsultasi hasil pemeriksaan laboratorium

10-30 menit

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Penunjang diagnostik meliputi : a. Pemeriksaan darah rutin : Pemeriksaan haemoglobin, leukosit, differential count darah, eritrosit, haematokrit, trombosit, haematologi. b. Pemeriksaan urinalisa, c. Pengambilan spesimen sputum, d. Pemeriksaan Golongan darah, e. Pemeriksaan/Tes kehamilan, f Pemeriksaan Kimia darah : kolesterol, glukosa, Uric acid, g. Lain-lain : HIV, Siphilis, HBSAg

  1. Email : pkmalbar@gmail.com
  2. Telepon/WA/SMS : 08117111699
  3. FB : puskesmas alang alang lebar
  4. Instagram : puskesmasalangalanglebar
  5. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Alang Alang Lebar
  • Kotak Saran
  • Barcode


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"