Hak Milik Perorangan

No. SK: 1/2010

  • Persyaratan
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
    6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  • Datang Ke Kantor Pertanahan
    1. Datang ke Loket Kantor Pertanahan setempat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan
    2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
    3. Mengisi formulir permohonan
    4. Menyerahkan formulir dan berkas permohonan ke petugas loket
    5. Membayar PNBP
    6. Petugas loket akan menginfokan kembali jika permohonan sudah selesai

Berdasarkan PerKa BPN Nomor 1 Tahun 2010

Biaya berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP

Sertipikat Hak Milik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Milik Perorangan"