Pelayanan Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH)

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  1. Formulir permohonan
  2. Scan kartu tanda penduduk (KTP);
  3. Scan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  4. Scan pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 background merah;
  5. Scan ijazah Dokter Hewan;
  6. Scan surat tanda register veteriner (STRV);
  7. Scan sertifikat kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi dokter hewan;
  8. Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi dokter hewan cabang setempat;
  9. Scan surat keterangan sehat;
  10. Scan surat keterangan pemenuhan tempat praktik.

  1. Pemohon datang meminta informasi kepada petugas Front Office (FO);
  2. Pemohon memilih jenis perizinan izin praktik dokter hewan;
  3. Sebelum pemohon mengajukan permohonan izin praktik dokter hewan ke DPMPTSP, pemohon mengajukan permohonan surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan sebagai persyaratan pengajuan SIP DRH;
  4. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan melakukan survei lokasi praktik dokter hewan untuk dapat menerbitkan surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan;
  5. Pemohon mengajukan permohonan melalui google form ke DPMPTSP;
  6. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai jenis izin dan semua dokumen persyaratan pelayanan di scan full colour dengan masing-masing file maksimal 1 mb;
  7. Pemohon wajib mengupload dokumen persyaratan perizinan melalui google form sesuai kolom upload file yang telah disediakan sampai selesai lalu ceklis pernyataan kebenaran dan klik kirim permohonan;
  8. Melalui sistem, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Tuban akan memverifikasi berkas tersebut. Apabila sudah lengkap dan benar maka Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan akan mengeluarkan rekomendasi. Apabila tidak lengkap dan benar maka proses pending oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan/ revisi oleh pemohon.
  9. Surat rekomendasi dari dinas Ketahanan pangan, Pertanian, dan Perikanan dikirim ke DPMPTSP melalui aplikasi SEPASI;
  10. DPMPTSP akan memproses data setelah disetujui oleh kepala bidang penyelenggaraan layanan perizinan. Izin diajukan ke Kepala Dinas DPM- PTSP melalui aplikasi untuk ditanda tangani secara digital; Setelah izin ditanda tangani akan dicetak sebagai dokumen dan mengirim izin ke bidang kesehatan hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan melalui email atau dikirim langsung ke email pemohon untuk dicetak secara mandiri.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH)

  1. SMS/ WA Pengaduan (Call Center Bidang Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kab. Tuban
  2. Email :  keswantubanjatim@gmail.com
  3. Aplikasi Span Lapor
  4. Pengaduan Langsung (Lisan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH)"