Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter
  3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

Sesuai Kasus

1.     Pasien umum :

·          Bangsal : Rp 100.000 / hari

·          Kelas     : Rp 150.000 / hari

·          Visiste   : Rp 15.000 / hari

     Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.     Pasien BPJS

Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

Pelayanan Rawat Inap

1.      Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.      Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.      Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.      Telepon : 085272454177

5.      Secara Tertulis melalui :

a.       Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

b.      Kotak Saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"