Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Kartu Identitas/ KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga atau pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi
  7. Pasien pulang / dirawat / dirujuk dengan catatan diperioritaskan pada penanganan pasien dan pendafrtaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Sesuai Kasus

1.      Pasien umum :

     Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.     Pasien BPJS

Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

Pelayanan Gawat Darurat dan Pemeriksaan Visum

1.    Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.    Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.    Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.    Telepon : 085272454177

5.    Secara Tertulis melalui :

a.       Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

b.      Kotak Saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"