No. SK: 060/ /2024
4 Hari
Tidak dipungut biaya
Penggantian E KTP
Setiap pengaduan dari masyarakat akan ditampung di PATEN dan selanjutnya akan disampaikan ke Dinas Pencatatan SIpil Kabupaten sebagai pihak yang mempunyai wewenang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store