E Ktp

No. SK: 060/ /2024

  • penggantian E KTP karena Rusak
    1. E KTP asli yang rusak, FC Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, selanjutnya diserahkan ke petugas PATEN untuk di Proses

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Penggantian E KTP

Setiap pengaduan dari masyarakat akan ditampung di PATEN dan selanjutnya akan disampaikan ke Dinas Pencatatan SIpil Kabupaten sebagai pihak yang mempunyai wewenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E Ktp"