Penyewaan/Peminjaman Lapangan/GOR/Kolam Renang

  1. Surat Permohonan Penyewaan/Peminjaman Lapangan/GOR/Kolam Renang Perihal Jadwal dan Waktu Pemakaian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan izin penyewaan/peminjaman kepada petugas penerima surat untuk diregistrasi.
  2. Petugas penerima surat menyerahkan surat permohonan izin penyewaan/peminjaman kepada pejabat yang menangani.
  3. Pejabat yang menangani menganalisa sesuai dengan jadwal pemakaian sarana. Apabila tidak memenuhi syarat surat dikembalikan kepada pemohon. Surat yang memenuhi syarat selanjutnya ditentukan biaya sewa (khusus untuk sewa) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuatkan surat balasan rekomendasi pemakaian, serta dilaporkan kepada Kepala Bidang.
  4. Kepala Bidang memeriksa, memarafkan surat balasan dan meneruskan ke Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas memeriksa, menandatangani dan mengembalikan surat ke petugas yang menangani.
  6. Petugas yang menangani memberikan stempel dinas dan menerbitkan surat izin penyewaan/peminjaman kepada pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin penyewaan/peminjaman lapangan/GOR/Kolam renang

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351 

Telp (0361) 9009265 

LAPOR! SP4N 

badungdisdikpora@gmail.com 

Instagram : @disdikporabadungbali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store