Surat Rekomendai Teknis Peternakan

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  1. Surat permohonan.
  2. FC KTP penanggungjawab.
  3. Surat keterangan domisili.
  4. FC NPWP.
  5. Akta pendirian usaha.
  6. FC dokumen UKL/UPL.
  7. FC dokumen IMB.
  8. Rekomendasi teknis dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten.
  9. Laporan populasi dan perkembangan ternak.

  1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran Usaha Melalui website http://oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Pengguna layanan menyampaikan berkas permohonan Izin Usaha Peternakan kepada petugas PTSP
  3. Pengguna layanan menunggu hasil pemeriksaan berkas
  4. Pengguna layanan menunggu proses penerbitan Izin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan apabila persyaratan sudah lengkap
  5. Pengguna layanan menerima Surat Izin Usaha Peternakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi teknis peternakan

  1. Surat tertulis
  2. WhatsApp (wa)
  3. Telepon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendai Teknis Peternakan"