Standar Pelayanan Tindakan (Gawat darurat)

No. SK: 010/PKM-JK/2024

  1. Keadaan Darurat, Rekam Medis pasien

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab melakukan Pendaftaran pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakunan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  7. Apabila diperlukan petugas merujuk pasien

·         Minimal : 30 Menit


  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 4 Tahun 2020  Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi
  2. Pasien JKN  sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN



Tindakan Medis, Gawat Darurat

  1. Kotak Saran
  2. Nomor Handphone/Nama Petugas :0821-8324-6974 / Riduwanto
  3. Email : pkmjambikecil@gmail. com
  4. Facebook : Puskesmas Jambi Kecil
  5. Instagram : Puskesmas Jambi Kecil
  6. Alamat: Kelurahan Jambi Kecil Kecamatan Maro sebo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tindakan (Gawat darurat)"