2. Pasien diperiksa oleh Dokter dan perawat di ruang IGD
3. Keluarga pasien melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran
4. Pasien umum cukup menunjukan KTP dan pasien BPJS menunjukan KTP dan kartu BPJS
5. Pasien umum langsung mendapatkan formulir pemeriksaan sedangkan pasien BPJS akan mendapat surat jaminan
6. Pasien yang tidak peru dirawat inap maka diperbolehkan pulang
7. Pasien yang harus masuk ruang perawatan, maka keluarga pasien mengurus administrasi rawat inapnya ke loket pendaftaran lagi
8. Pasien masuk ruangan perawatan
5 - 10 Menit
Dokumen Rekam Medis
Dokumen Rekam Medis
1. Secara Langsung Ruang Informasi dan Pengaduan
2. WhatsApp/SMS : 085141489626 (Agusta, S.Kep.,Ns)
3. Website: rsud.bengkayangkab.go.id
4. Email: rsudkabbky@gmail.com
5. Lapor SP4N: www.lapor.go.id
6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.