PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

  1. 1.KTP 2. Kartu Berobat RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang 3. Kartu Rujukan (Bagi Pasien BPJS) 4. Kartu Pengantar (Perusahaan, dll)

  1. 1. Pasien tiba di gedung rawat jalan akan diarahkan ke petugas informasi dan pendaftaran untuk mendapatkan informasi dan nomor antrian
  2. 2. Pasien umum diarahkan ke loket umum
  3. 3. Pasien BPJS ke loket BPJS dengan menunjukan KTP
  4. 4. Menunggu di kursi tunggu untuk dipanggil dan dibuatkan form jaminan pelayanan
  5. 5.Setelah mendapatkan surat jaminan pelayanan dari loket
  6. 6. Pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan dokter sesuai tujuan

5 - 10 Menit

1.Dokumen Rekam Medis 2.Surat Elegibilitas Pasien (SEP) 3. Surat Jaminan Pasien (SJP)

1.Dokumen Rekam Medis 2.Surat Elegibilitas Pasien (SEP) 3. Surat Jaminan Pasien (SJP)

1. Secara Langsung Ruang Informasi dan Pengaduan 2. WhatsApp/SMS : 085141489626 (Agusta, S.Kep.,Ns) 3. Website: rsud.bengkayangkab.go.id 4. Email: rsudkabbky@gmail.com 5. Lapor SP4N: www.lapor.go.id 6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN"