PELAYANAN KAMAR JENAZAH

  1. 1. Formulir Identitas Pasien dari ruangan 2. Permintaan Visum dari kepolisian (Meninggal tidak wajar)

  1. 1. Jenazah dari IGD/Rawat Inap (Meninggal Wajar): • Petugas IGD/rawat inap menghubungi petugas kamar jenazah • Petugas IGD/rawat inap mengirim jenzah ke kamar jenazah • Jenazah diterima oleh petugas kamar jenazah • Petugas kamar jenazah melakukan pemulasaran jenazah, memandikan, estitika, pengawetan, pengkafanan dilakukan atas permintaan permintaan atau sesuai kebutuhan • Jenazah dikembalikan ke keluarga • Membayar jasa retribusi di kasir
  2. 2. Jenazah Meninggal Tidak Wajar: • Permintaan visum dari kepolisian • Dilakukan pemeriksaan visum luar oleh dokter jaga • Hasil surat visum diambil oleh kepolisian • Membayar jasa retribusi di kasir
  3. 3.Jenazah Wajar/Tidak Wajar (Kiriman pihak terkait (Polisi, TNI, Polhut, Bea Cukai, dll) • Satpam menghubungi petugas kamar jenazah • Jenazah diterima petugas di kamar jenazah • Petugas kamar jenazah menandatagani berita acara penyerahan jenazah • Pihak terkait membuat permintaan visum dari kepolisian • Dilakukan pemeriksaan visum luar oleh dokter jaga • Hasil surat visum diambil oleh kepolisian • Membayar jasa retribusi di kasir

2 Jam

1. Visum Et Repertum Luar Pada Jenazah 2. Pemulasaran Jenazah

1. Visum Et Repertum Luar Pada Jenazah 2. Pemulasaran Jenazah

1. Secara Langsung Ruang Informasi dan Pengaduan 2. WhatsApp/SMS : 085141489626 (Agusta, S.Kep.,Ns) 3. Website: rsud.bengkayangkab.go.id 4. Email: rsudkabbky@gmail.com 5. Lapor SP4N: www.lapor.go.id 6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN KAMAR JENAZAH"