PELAYANAN LEGALISIR SURAT KETERANGAN SAKIT, SURAT KETERANGAN SEHAT DAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN

  1. Membawa surat/berkas yang akan dilegalisir (Maksimal 10 lembar)

  1. 1. Pelanggan membawa surat keterangan yang akan dilakukan legalisir (asli dan fotokopi) kepada Petugas Administrasi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. 2. Petugas administrasi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengecek dan memberi cap pejabat yang akan melegalisir, apabila ada yang meragukan keabsahan surat yang dibawa akan dikonfirmasi pada pihak terkait
  3. 3. surat dinaikan ke pejabat yang berhak melakukan legalisir surat tersebut
  4. 4. Surat/dokumen yang telah dilegalisir diserahkan kepada pelanggan dan mengisi di buku sebagai bukti pengambilan

10-30 Menit

1. Legalisir Surat Keterangan Sakit 2. Legalisir Surat Keterangan Sehat 3. Legalisir Surat Keterangan Kematian

1. Legalisir Surat Keterangan Sakit 2. Legalisir Surat Keterangan Sehat 3. Legalisir Surat Keterangan Kematian

1. Secara Langsung Ruang Informasi dan Pengaduan 2. WhatsApp/SMS : 085141489626 (Agusta, S.Kep.,Ns) 3. Website: rsud.bengkayangkab.go.id 4. Email: rsudkabbky@gmail.com 5. Lapor SP4N: www.lapor.go.id 6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN LEGALISIR SURAT KETERANGAN SAKIT, SURAT KETERANGAN SEHAT DAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN"