PELAYANAN REHABILITASI MEDIK

  1. Lembar Konsul dari Dokter Spesialis, SEP (Bagi Pasien BPJS), Kwitansi (Untuk Pasien Umum)

  1. 1. Pasien rawat jalan mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu rehabilitasi medik
  3. 3. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh perawat rehabilitasi medik dan dilakukan tindakan fisioterapi/terapi wicara/okupasi terapi
  4. 4. Apabila telah selesai, pasien pulang
  5. 5. Untuk pasien rawat inap, terdapat konsultasi/instruksi dari DPJP untuk dilakukan terapi
  6. 6. Perawat fisioterapi melakukan pemeriksaan dan tindakan terapi di ruang rawat inap

Kurang Dari 1 Jam

1. Pelayanan Fisioterapi 2. Pelayanan Terapi Wicara

1. Pelayanan Fisioterapi 2. Pelayanan Terapi Wicara

1. Secara Langsung Ruang Informasi dan Pengaduan 2. WhatsApp/SMS : 085141489626 (Agusta, S.Kep.,Ns) 3. Website: rsud.bengkayangkab.go.id 4. Email: rsudkabbky@gmail.com 5. Lapor SP4N: www.lapor.go.id 6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN REHABILITASI MEDIK"