PELAYANAN RAWAT JALAN

  1. KTP, Kartu BPJS/Kartu Peserta Asuransi Lainnya

  1. 1. Pasien menyerahkan persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menuju mesin antri dan menekan tombol antrian pendaftaran berdasarkan loket yang dituju (UMUM/BPJS/LANSIA/IBU HAMIL/DISABILITAS) dan menunggu panggilan nomor antrian di loket
  3. 3. Setelah proses pendaftaran di loket selesai pasien diarahkan ke poliklinik yang dituju, kemudian menunggu pemeriksaan di poliklinik
  4. 4. Perawat melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital dan menyiapkan pasien untuk diperiksa dokter
  5. 5. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, penegakan diagnosa selanjutnya dan mencatat hasil pemeriksaan, rencana pengobatan dan tindak lanjut di rekam medis pasien
  6. 6. Dilakukan pemeriksaan penunjang medik bila diperlukan oleh dokter (Laboratorium, Rontgen, EKG, dll)
  7. 7. Pasien/keluarga pasien membawa hasil pemeriksaan penunjang medis kembali ke poliklinik
  8. 8. Bila pasien perlu Rawat inap, diarahkan menuju Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap
  9. 9. Bila pasien perlu rawat inap tetapi kondisi pasien perlu tindakan segera/emergency, pasien dirujuk ke IGD.
  10. 10. Bila pasien tidak perlu rawat inap, pasien/keluarga pasien menukarkan resep obat di instalasi farmasi rawat jalan
  11. 11. Untuk pasien non jaminan, sebelum pemeriksaan penunjang dan sebelum ke farmasi rawat jalan, pasien melakukan pembayaran di kasir
  12. 12.Pasien pulang

Kurang Dari 6 Jam

Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter

Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter

1. Secara Langsung Ruang Informasi dan Pengaduan 2. WhatsApp/SMS : 085141489626 (Agusta, S.Kep.,Ns) 3. Website: rsud.bengkayangkab.go.id 4. Email: rsudkabbky@gmail.com 5. Lapor SP4N: www.lapor.go.id 6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN RAWAT JALAN"