Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi
    1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  • Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi
    1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
    2. Menerima pemeriksaan oleh tenaga kesehatan
    3. Menerima pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi sesuai dengan kebutuhan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi"