akte kelahiran

  • Foto/Scan Surat Keterangan dari rumah sakit /Puskesmas /fasilitas kesehatan, dokter/bidan
    1. Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan Orang Tua
    2. Foto/Scan KK/KTP-el Orang Tua
    3. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1

  • Persyaratan
    1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan;
    3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/;
    4. Penyerahan tanda pengambilan Akta Kelahiran

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. akte kelahiran dalam bentuk pdf 2. akte kelahiran yang sudah di cetak

Email : selapajangjaya555@gmail.com

Instgram : selapajang_jaya

Customer Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "akte kelahiran"