Pengusulan Bansos Program Keluarga Harapan ( PKH ) Dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT)

No. SK: 188/020/410.105/2023

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar
  2. Front Office menerima dan mengecek pemohon apakah sudah memenuhi syarat menerima Bansos PKH / BPNT ( masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Bukan ASN, TNI atau POLRI) dan memberitahukan kepada Fasilitator, Apakah pemohon belum masuk dalam DTKS, akan diverifikasi lapangan oleh fasilitator Yandu Maskin
  3. Supervisor memverifikasi ulang hasil rekomendasi lapangan
  4. Jika Pemohon memenuhi kriteria penerima PKH / BPNT maka Pengolah Data menginput usulan calon penerima PKH / BPNT melalui aplikasi SIKS_NG
  5. Penetapan calon peserta PKH / BPNT oleh Kementerian Sosial

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengusulan Bansos PKH / BPNT

1.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar

2.   Melalui kotak pengaduan 

3.   Melalui SMS/WA 08113015266 

4.   Melalui ULPIM Pemkot Blitar 

5.Melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Bansos Program Keluarga Harapan ( PKH ) Dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT)"